Beberapa kejadian kecelakaan kendaraan bermotor dengan kereta api terjadi di Jawa Timur. Kebanyakan insiden ini karena serobot pintu perlintasan.
- Pemkot-Baznas Surabaya Kembali Tebus Ijazah dan Bayar Tunggakan Biaya Sekolah 1.040 Pelajar
- Beri Motivasi Mahasiswa Baru 2023 di ITS Climate Action, Wali Kota Eri: Tidak Boleh Ada Rasa Menyerah
- Antisipasi Omicron. BPBD Bersama Dishub Jatim Sterilisasi Terminal Purabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengimbau masyarakat lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA.
Beruntungnya empat orang yang ada di dalamnya selamat.
"Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman," kata Barung.
Sedangkan, sambung Barung, masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup.
Perlu diketahui, hukuman berat menanti mereka yang nekat menerobos palang pintu di perlintasan kereta api (KA).
Sanksinya adalah bakal menerima hukuman penjara atau denda Rp750.000.
Pemberlakuan denda ini supaya masyarakat lebih hati-hati dan tidak menerobos palang pintu saat telah tertutup.
Pengancaman dengan pasal pidana ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan KA masih minim.
Hal itu terlihat masih adanya pengendara yang melintas perlintasan meskipun palang pintu sudah diturunkan.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei BPS Terbaru 2024: Angka Kemiskinan di Jember Turun Jadi 11.690 Jiwa
- Berkabung atas Tragedi Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Tunda Penampilan Farel
- Panen Raya Padi di Tuban, Gubernur Khofifah : Jatim Mampu Jadi Produsen Padi Tertinggi Nasional Selama 4 Tahun Berturut-turut