Polisi Ngawi Tutup Pasar Hewan Tanpa Batas Waktu, Pedagang Minta Kejelasan

Penutupan pasar hewan oleh Kapolres Ngawi.
Penutupan pasar hewan oleh Kapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya memantau langsung penutupan pasar hewan induk di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi Kota pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, (20/1).


Penutupan pasar hewan secara total tersebut terhitung mulai 19 Januari kemarin sampai pemberitahuan selanjutnya. 

"Pagi ini kita pastikan bahwa pasar hewan telah ditutup oleh pengelolanya sampai waktu pemberitahuan berikutnya. Memang di pasar induk sini dibuka setiap pasaran legi dalam hitungan Jawanya," terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dijelaskan, sesuai instruksi Bupati Ngawi tertanggal 18 Januari 2021 kemarin diperintahkan untuk menutup semua pasar hewan di wilayah Ngawi. Langkah tegas itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian masif.

"Tadi kita sosialisasikan ke pedagang maupun warga yang rencananya membeli hewan. Mereka kita persilahkan pulang jangan sampai ada aktivitas transaksi jual beli didalam pasar maupun ditempat lainya," ungkap Winaya. 

Ditegaskan Kapolres Ngawi, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan yang berakhir pada 25 Januari mendatang diharapkan semua masyarakat mentaati aturan yang dimaksudkan. Semua kebijakan pemerintah tujuannya untuk memotong sebaran Covid-19. 

"Jangan sampai ada klaster baru kasus Covid-19 akibat transaksi di pasar hewan," tegas Winaya.

Sementara itu salah satu pedagang hewan menilai kebijakan Pemkab Ngawi terhadap penutupan pasar hewan harus ada kejelasan sampai kapan berakhir. Hal itu untuk memastikan nasib para pedagang itu sendiri. 

Di sisi lain sangat mendukung sepenuhnya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas sebaran virus Covid-19. 

"Kalau menutup tanpa tahu kapan dibukanya lagi terus bagaimana nasib kita para pedagang. Mohon harus dipastikan kapan berakhirnya," kata salah satu pedagang hewan yang enggan disebut namanya. 

Kemudian diinformasikan, Kabupaten Ngawi menjadi salah satu dari 7 kabupaten yang masuk sebagai zona merah akan Covid-19. Padahal sebelumnya statusnya masih orange atau sebaran Covid-19 kategori sedang. Terbukti per 19 Januari kemarin angka Covid-19 mencapai 911 orang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news