Polisi Panggil 19 Saksi Terkait Ciutan Facebook

Penyidik Polres Blitar kembali memanggil saksi dalam kasus ITE yang menimpa terlapor MT. Hingga Senin (12/11) sedikitnya 19 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.


Hari ini, penyidik juga memanggil SH warga Kecamatan Kademangan yang juga ikut komen dalam cuitan MT di akun Faceboknya pada 12 November lalu.

Sementara itu, ‎Polres Blitar membantah tuduhan pengacara saksi LPS yang sebelumnya diperiksa dan menyebut penyidik telah mengarahkan saksi dalam pemeriksaan kasus ITE yang menimpa MT pada Jumat (9/11) lalu.

"Tidak benar jika kami menggiring, penyidik tujuannya untuk memperjelas jawaban yang sudah diberikan saksi," ungkap Burhan.‎

Burhan menjelaskan, bahwa penyidik bertanya pada saksi untuk memperjelas adanya tindak pidana dalam kasus yang sedang ditangani.

Kasus ITE yang menimpa MT bermula dari cuitan di akun Faceboknya pada 12 November yang mengunggah foto panggilan KPK untuk Bupati Blitar, Rijanto. Diketahui bahwa surat tersebut palsu. Kemudian Bupati Blitar melalui kuasa hukumnya, yakni Kabag Hukum Pemkab Blitar, Agus Cunanto melaporkan kasus tersebut ke polisi.‎
‎
Sementara dalam keterangannya, MT mendapatkan foto surat panggilan KPK ini dari YS, salah satu kontraktor di Kabupaten Blitar. YS merupakan putra pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kabupaten Blitar.‎[rob/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news