Polsek Sukapura Polres Probolinggo, menggerebek sepuluh orang pemuda saat pesta ganja di lereng Gunung Bromo sebagai perayaan pergantian tahun.
- Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun
- Kepala BPN Jaktim Diperiksa KPK Gara-gara Gaya Hidup Mewah Sang Istri
- Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Lereng Bromo, DPRD Kabupaten Probolinggo Apresiasi Polisi
Kesepuluh orang itu ialah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari, Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian (27), warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21), warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.
Lalu Runtut Bakat Noto (39), warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari, Angga Dwi Prasetyo (21), warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro, Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari. Semuanya warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dalam penyelidikan terungkap, di ponsel tersangka ada foto dan video ganja yang sengaja ditanam. Di TKP, polisi menemukan 17 tanaman ganja berusia sekitar 2 bulan.
“Ada laporan gudang milik salah satu tersangka, Runtut, ditempati sebagai penyimpanan ganja. Dan ada pesta ganja di gudang tersebut. Petugas langsung meluncur ke lokasi. Benar ada barang bukti ganja dan kita amankan 10 orang,” ujar Bripka Indra Sena, Kanit Reskrim Polsek Sukapura, saat dihubungi wartawan, Minggu (2/1).
Selain itu, polisi mengamankan 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 bibit ganja yang ditanam di pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.
“Semua barang bukti ganja dan 10 orang diamankan diduga ada keterlibatan kepemilikan narkotika golongan 1 ini, langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan siapa yang menjadi tersangka dan yang tidak terlibat. Kami menunggu keterangan dari Satreskoba,” imbuhnya.
Jika 10 orang itu terbukti dalam tindak pidana narkotika, maka akan terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Papua jadi Tersangka, PPATK Sudah Blokir Rekening Lukas Enembe yang Nilainya Fantastis
- Irjen Ferdy Sambo Sudah Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob
- Kajari Madiun Dicopot Karena Diduga Pungli dan Narkoba, Jaksa Agung: Saya Tindak Tegas Sesuai Kesalahan Kalian