Polisi Tangkap Kurir Sabu 10 Kilogram di Kawasan PIK

Barang bukti 10 kg sabu siap edar diamankan Polda Metro Jaya/Istimewa
Barang bukti 10 kg sabu siap edar diamankan Polda Metro Jaya/Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu 19 April 2025. 


Menurut Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, seorang pria berinisial S yang diketahui sebagai pengedar dibekuk di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang," kata Ade dalam keterangan resmi dimuat RMOL, Minggu, 20 April 2025 

Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat.

"Tim berhasil menemukan delapan kantong besar dan enam kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari delapan kilogram," kata Ade.

Total, barang bukti yang diamankan adalah 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Ade.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news