Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur Diduga Karena Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Bripka M Nasir (MN) menembak rekannya Briptu Hairul Tamimi hingga tewas. Diduga motifnya dilatarbelakangi cemburu dan perselingkuhan. 


“Indikasi sudah ada, tinggal pembuktiannya. Indikasi sekitar cemburu buta,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, belum lama ini.

Artanto mengatakan, bahwa soal kabar bahwa pelaku diduga cemburu terhadap korban hanya tinggal mengumpulkan bukti-bukti agar menguatkan indikasi dugaan itu.

Adapun kabar yang beredar bahwa Pelaku menuding istrinya berselingkuh dengan korban Briptu Hairul Tamimi.

“Indikasinya demikian, namun harus dibuktikan oleh penyidik,” jelas Artanto seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam kasus ini, Bripka M Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Anggota Polres Lombok Timur itu dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Bripka MN ditetapkan menjadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif dari pelaku melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu Hairul Tamimi ini terjadi pada Senin (25/10) siang di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news