Aksi pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang melakukan karantina Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Utara, ditelusuri pihak kepolisian.
- Viral Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta, Ini Kata KPK
- KPK Tangkap Aziz Syamsuddin di Rumahnya, Langsung Digelandang ke Gedung KPK
- KPK Minta 15.649 Pejabat Segera Setorkan LHKPN
Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Chandra menjelaskan, pihaknya hingga kini sudah mengamankan tiga orang yang menjadi pelaku pemalakan.
"Tiga orang itu ditetapkan tersangka dengan inisial MS, S dan satu lagi baru ditangkap sedang saya monitor," ujar Panji dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).
Tak hanya mengamankan ketiga orang tersangka, Panji mengatakan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang Rp 2,2 juta.
"Kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk pengembangan," katanya.
Lebih lanjut, Panji memastikan upaya pengembangan dilakukan untuk menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemalakan tersebut.
"Yang pasti ada beberapa orang yang merupakan pemuda setempat," demikian Panji.
Pemalakan terhadap TKW yang melakukan karantina di Wisma Atlet ini awalnya diketahui dari kabar di media sosial yang viral.
Tindakan para pelaku terancam melanggar Pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dapat Laporan WNA Dipermainkan saat Karantina Covid-19, Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas
- Soal Protes Warga Karantina Bayar Rp 19 Juta, Luhut Minta Kapolda Lakukan Tindakan Terukur
- Satgas Covid-19 Lockdown Wisma Atlet karena Tak Mau Ambil Risiko