Polisi Tilang Mobil Plat Merah Yang Viral Terobos Lampu Merah di Madiun

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Petugas Satlantas Polres Madiun akhirnya memberikan Tilang (Bukti Pelanggaran) kepada pengendara mobil berpelat merah yang menerobos lampu merah di pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Senin (1/7/2024)sore lalu.


Saat dihubungi, Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Cahya Fajar Timur Amboina membenarkan jika pihaknya sudah menilang dan melakukan pemanggilan terhadap Ivan Deni Sasmita sopir mobil bernopol AE 6 EP yang diketahui milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi.

“Kita sudah tilang dan panggil sopir mobil tersebut. Dari pengakuanya dia mengendarai kendaraan sendiri saat itu” kata Timur, Rabu (10/7). 

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu sopir terburu-buru mengembalikan mobil dinas untuk kemudian pulang kerumah orang tuanya yang ada di Ngawi, Jawa Timur karena saat itu sopir mendapat kabar jika orang tuanya sakit.

“Kita tilang sesuai Pasal 287 ayat 1. Bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.

Apapun kondisinya Kasat Lantas Polres, AKP Cahya Fajar Timur Amboina tidak membenarkan tindakan pelangaran lalu lintas karena selain dapat membahayakan diri sendiri juga penguna jalan lainnya.

“Siapapun itu sama dimata hukum, kalau melanggar kita tidak sesuai aturan yang ada,” tegas Timur.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil berpelat merah terekam kamera menerobos  lampu merah pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun. Video berdurasi 15 detik tersebut diambil pada pada sore hari usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news