Petugas Satlantas Polres Madiun akhirnya memberikan Tilang (Bukti Pelanggaran) kepada pengendara mobil berpelat merah yang menerobos lampu merah di pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Senin (1/7/2024)sore lalu.
- Sukses Tekan Kemiskinan Ekstrem-Stunting, Sri Mulyani Beri Insentif Rp19 Miliar ke Surabaya
- Jelang Lebaran Idulfitri 2024, Wali Kota Eri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan
- Sunmori Risma di Surabaya Utara Bagikan Masker ke Pemukiman Warga
Saat dihubungi, Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Cahya Fajar Timur Amboina membenarkan jika pihaknya sudah menilang dan melakukan pemanggilan terhadap Ivan Deni Sasmita sopir mobil bernopol AE 6 EP yang diketahui milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi.
“Kita sudah tilang dan panggil sopir mobil tersebut. Dari pengakuanya dia mengendarai kendaraan sendiri saat itu” kata Timur, Rabu (10/7).
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu sopir terburu-buru mengembalikan mobil dinas untuk kemudian pulang kerumah orang tuanya yang ada di Ngawi, Jawa Timur karena saat itu sopir mendapat kabar jika orang tuanya sakit.
“Kita tilang sesuai Pasal 287 ayat 1. Bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.
Apapun kondisinya Kasat Lantas Polres, AKP Cahya Fajar Timur Amboina tidak membenarkan tindakan pelangaran lalu lintas karena selain dapat membahayakan diri sendiri juga penguna jalan lainnya.
“Siapapun itu sama dimata hukum, kalau melanggar kita tidak sesuai aturan yang ada,” tegas Timur.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil berpelat merah terekam kamera menerobos lampu merah pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun. Video berdurasi 15 detik tersebut diambil pada pada sore hari usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah