Polisi menetapkan tiga tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19. Mereka adalah NU (38), AA (32) dan N (53), ketiganya asal Tuban, Jawa Timur.
- Jenazah Korban Polwan Bakar Suami Dimakamkan di Jombang
- 2 Jenazah BMI Asal Jember Korban Tenggelamnya Speed boat Adalah Pasangan Pengantin Baru
- Beredar Video Jenazah Jenazah Covid-19 Tertukar Saat Pemakaman di Malang
Akibat perbuatannya, NU, AA dan N dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).
Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah pasien Covid 19 Warga Desa Karangtengah kecamatan Jatirogo Tuban, meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.
“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulance dan di kawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.
Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.
“Kendaraan Ambulan yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.
Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Musholla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB.
Seketika itu, ada tiga tersangka yang menghadang mobil ambulance bersama sejumlah masyarakat.
“Mobil Ambulan yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid 19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar untuk pemakaman jenazah di makamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulance untuk turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah.
Setelah itu, ketiga tersangka mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushola Nurul Qomariyah.
Disitu, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.
“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah.
Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Jenazah di bawah keluar samping Mushola untuk dimandikan. Kemudian di makamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Budi Arie Seharusnya Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online
- Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi