Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Semarang. AKP Hariyadi resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.
- KPK Sita Aset Puput Tantriana Sari Senilai Rp 104,8 Miliar
- Dapat Remisi Idul Fitri, 9 Narapidana Di Jember Langsung Bebas
- Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa AKP Hariyadi sebagai tersangka pada Rabu 27 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam polisi yang dicurigai melakukan penganiayaan terhadap Darso.
"Iya, sudah ada satu tersangka. Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka ikut terlibat penganiayaan," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.
Artanto menjelaskan, tersangka ditetapkan tersebut, telah diperiksa dan penyidik juga menggunakan bukti-bukti yang sudah ada untuk menangani perkara ini.
Artanto menjelaskan bahwa AKP Hariyadi akan menjalani proses pemberkasan perkara sebelum dilakukan rekonstruksi kasus.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih jelas kronologi kejadian yang dilaporkan keluarga Darso sebagai dugaan penganiayaan.
Artanto menyebut, masih bisa jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan selesai dan mendapatkan hasil lainnya.
"Bisa bertambah dari hasil penyidikan," pungkas Artanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Almarhum Darso Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Lerai antara Nasabah dan Dept Collector yang Lagi Cekcok, Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang
- Bule Asal Belgia Diamankan Polsek Menganti Gresik, Usai Aniaya Istri Orang