RMOLBanten. Sekretaris
Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Anthoni dan Wakil
Sekjen PSI Chandra Wiguna dilaporkan Ketua Bawaslu RI, Abhan ke Bareskim Polri atas dugaan pelanggaran
pidana Pemilu patut diacungi jempol.
- Warek I Unila Heryandi Tiba di PN Tanjungkarang, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
- Karen Agustiawan Ditahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan
- Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi
Irawan menjelaskan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, langkah Bawaslu merupakan produk temuan.
"Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan.
Dengan pelaporan itu, kata dia, pastinya Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.
Maka wajar dan berdasarkan konstruksi dan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa.
"Adanya temuan tersebut tentunya melalui proses pendampingan dan pembantuan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jadi bukan laporan masih mentah. Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," urainya.
Nah, tugas penyidik dan jaksa nantinya tinggal melakukan pemberkasan saja untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Sebab, lanjut dia, prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil. Dengan demikian, cepat atau lambat keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan.
"Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak," pungkasnya.
Raja Juli dan Chandra diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. [sam]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat dan Program Jaksa Jaga Desa
- Sidang Lanjutan Kasus SPI, Dua Saksi Tidak Melihat dan Mendengar Perbuatan Asusila
- Keluarga Brigpol Yosua Minta Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot, Ini Penyebabnya