Tindakan politik uang pada masa sosialisasi, diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sulit ditindak. Sebabnya, ada keterbatasan regulasi teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Jelang Pilkada 2024, Satgas AMP Probolinggo Ultimatum Kades Hindari Politik Uang
- Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp12,6 juta di Kapanewon Minggir
- Bawaslu Probolinggo Limpahkan Dugaan Politik Uang Zulmi-Rasit ke Polres
Sebagai buktinya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur, baru bisa dikatakan pidana pemilu jika terjadi pada masa kampanye.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Ia menerangkan, perbedaan mencolok dari kejadian politik uang pada Pemilu 2019 dengan sekarang ini ada pada jangka waktu sosialisasi dan kampanye.
"Apa bedanya? Massa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," urainya.
Sehingga, Bagja menegaskan bahwa aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan pembaharuan ke depannya oleh KPU.
Untuk sekarang ini, langkah pencegahan dimasifkan imbauan untuk parpol-parpol tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilu.
"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakkan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik, moralitas, pada saat tahapan sosialisasi ini," harapnya.
"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33, maka termasuk pelanggaran administratif," demikian Bagja dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030