Polres Jombang tak segan-segan dalam memberantas peredaran mimuman keras (Miras) di wilayahnya.
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Satgas BBM Polres Jombang Periksa SPBU di Diwek, Pastikan Stok Aman
Hal itu terlihat selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2025.
Sebanyak 5.122 dengan berbagai merk dan jenis berhasil disita.Tak hanya itu, sebanyak 25 orang tersangka dalam kasus tersebut juga berhasil diamankan.
Bahkan, pabrik rumahan (home industri) miras yang berada di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro beromzet miliaran ini juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyebut bahwa Polres Jombang bersama polsek jajaran, secara rutin melaksanakan razia minuman keras. Dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Jombang.
"Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan," ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Sabtu (01/03) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia menjelaskan selama operasi berlangsung total miras yang disita dan akan dimusnahkan sebanyak 5.122 dengan berbagai merk dan jenis.Tak hanya itu, sebanyak 25 orang tersangka dalam kasus tersebut juga berhasil diamankan.
"Miras yang dimusnahkan kali ini merupakan langkah razia selama 15 hari menjelang bulan suci Ramadan tahun 2025, sekitar 25 orang tersangka yang berhasil kita amankan beserta barang buktinya," ujarnya.
Selain itu, satu hari menjelang datangnya bulan Ramadhan Polres Jombang berhasil menggerebek pabrik home industri pembuatan miras di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
Dua pelaku yang diduga sebagai produsen arak putih, Pur (45) dan JS (44), berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. "Dalam razia ini, tim kepolisian berhasil menyita barang bukti miras jenis arak putih," tegasnya.
Barang bukti miras yang berhasil di amankan, yakni sebanyak 190 botol arak putih dengan ukuran 1,5 liter, 46 drum arak putih dan 2 kwintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih atau sebagai bahan fermentasi.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang pangan dan perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun keamanan," tegas Ardi.
Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi arak putih ilegal tersebut. Warga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Satgas BBM Polres Jombang Periksa SPBU di Diwek, Pastikan Stok Aman