Awali tahun 2022, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dipasok dari luar pulau.
- Permenaker 18/2022 Resmi Ditetapkan, Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Peran Dewan Pengupahan
- Bupati Bangkalan: MUI Wadah Pemersatu Umat
- Mantapkan Ikon Kota Tahu di Bondowoso, Tamanan Launching Kafe Bumdes
Dalam ungkap kasus itu, polisi membekuk dua orang pelaku berikut barang buktinya.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya tidak melawan karena kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu.
"Penangkapan pelaku ini, dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono," kata Riza, Kamis (20/01) kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Riza mengungkapkan, awal mula petugas menangkap pelaku SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1) lalu, sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan itu, lanjut Riza mengulas, keesokan harinya petugas bergerak melacak keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.
Di rumah itu, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram, 0,75 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 0,13 gram dan 0,15 gram," imbuhnya
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dan mengamankan barang bukti handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu tersebut.
Dihadapan penyidik, masih kata Riza, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu itu didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
" Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyandang Disabilitas Tak Perlu Khawatir Untuk Mendapatkan Adminduk
- TMMD Selaras dengan Visi-Misi Kabupaten Tuban, Mbangun Deso Noto Kuto
- Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jatim 2024 Mulai 15 Juli