Kepolisian resort Jombang menangkap dua pengedar Pil Koplo beromzet miliaran. Penangkapan bermula dari salah satu tersangka yang baru sekira satu bulan keluar penjara.
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
MR merupakan residisivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Dari tangan tersangka MR (29) asal Jombang, polisi mengamankan sebanyak 102 ribu butir Pil Koplo atau 2 Karton di bulan Juni. Ia menjual Pil Koplo tersebut seharga Rp 850 ribu per botol.
Setelah MR ditangkap, lalu polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga didapat informasi barang tersebut dikirim oleh salah satu tersangka NM (23) asal Jakarta, melalui jasa ekspedisi. Ia ditangkap di Cipinang Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kami terus melakukan penyelidikan, dari penangkapan MR lalu dikembangkan dan berhasil menangkap NM. Total barang bukti yang diamankan 1.304.116 butir pil dobel L (koplo) dan sejenisnya," kata Wakapolres Kompol Hari Kurniawan, Jumat (21/7) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Kompol Hari merinci, barang bukti yang telah diamankan antara lain Pil Doble L 1.028.000 butir, Pil Y 248.000 butir dan Pil Putih Charnopen 28.116 butir. Yang ditotal sebanyak 1.304.116 butir pil.
Dari pelaku NM yang ditangkap di Cipinang Jatinegara, Jakarta Timur. Lalu dikembangkan lagi terdapat satu pengedar atau bandar yang masih buron yakni IP. Sampai saat ini polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, dari tangan kedua tersangka diamankan sebanyak 1.304.116 butir pil dengan nilai keuntungan sebesar Rp. 300 ribu per botol dengan total kurang lebih 390.000 juta.
"Kedua tersangka dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
AKP Komar Sasmito berpesan jika masyarakat Jombang menjumpai kasus narkoba atau peredaran narkoba tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kita saling menjaga generasi muda bangsa Indonesia. Jangan segan untuk melapor ke pihak kami. Segera kami akan tindaklanjuti, menyelamatkan dan saling peduli anak bangsa," imbaunya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025