Sofian Abdul Aziz (28) warga desa Pulerejo kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun tak berkutik ketika ditangkap Satreskrim Polres Madiun saat hendak pesan makanan disebuah warung makan.
- Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball, Pelaku Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya di Tol Semarang
- Evaluasi Jaksa Se-Indonesia, Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual Bulanan
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
Penangkapan pemuda ini berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan pompa air di area persawahan di dua lokasi di wilayah hukum Polres Madiun.
"Pencurian dengan pemberatan berupa 9 buah mesin pompa air sawah di dua TKP dengan waktu yang berbeda," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto saat gelar perkara di Mapolres Madiun, Rabu (26/8).
Kapolres menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah area persawahan Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dan yang kedua di area persawahan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun.
"Di Garon 4 buah mesin, dan di Tanjungrejo 5 mesin," kata AKBP Eddwi.
Kapolres menjelaskan, tersangka sempat bolak-balik melintas di jalan sekitar TKP. Ternyata, sambil lewat, tersangka memperhatikan ada beberapa mesin pompa air di pinggir sawah. Dari situ, timbul niat jahat untuk mencuri mesin pompa air tersebut.
"Malam hari tersangka kembali ke lokasi dan melakukan pencurian. Tersangka melepas karet mesin pompa, lalu mesin diangkut pakai sepeda motor dan disembunyikan di tempat yang tidak terlihat. Tersangka juga mengecat nomor mesin dengan Pilox supaya kelihatan baru," terang mantan Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya, mesin-mesin pompa air curian tersebut oleh tersangka dijual secara online melalui medsos. Dengan harga Per unit ditawarkan tersangka antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
"8 unit sudah terjual, masih sisa satu," kata AKBP Eddwi.
Dari pengakuan tersangka, dirinya beraksi sendirian. Mesin pompa air dipilih lantaran ringan dan mudah dijual di pasaran. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli ini mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Ia berdalih uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jual lewat medsos facebook karena mudah, banyak yang menggunakan medsos," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Kelompok Gengster Tim Spontan' Tertangkap saat Berlarian di Gang-gang Kecil Kawasan Bulak Banteng Surabaya
- Terlibat Penipuan Robot Trading ATG Antar Benua, Crazy Rich Surabaya Ditangkap
- Gandeng GNPK Jatim, Upaya Hukum Petani Gogol Sidoarjo Melawan Pondok Tjandra