Polres Madiun berhasil menangkap 3 dari 9 pelaku perampokan mobil truk bermuatan rokok yang terjadi pada Sabtu (24/2) lalu di jalan raya Madiun Ngawi masuk Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi
Ketiga pelaku tersebut yakni, SPR, WW dan AE. Dalam keterangan press release di Polres Madiun, pelaku berinisial SPR bertugas mencegat korban dengan menyaru sebagai polisi. Lalu WA merupakan residivis bertugas membeli handphone untuk sarana komunikasi serta menjual hasil penjualan. Lalu AE bertugas membantu aksi perampokan dan menjual barang curian.
"Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon. Pelaku bisa diringkus setelah penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV," terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat press release di Polres Madiun, Sabtu (2/3).
Kapolres menambahkan, 6 pelaku perampokan saat ini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni DN, UTG, YSF, AGS, WN dan EA. Dalam melakukan perampokan komplotan ini terbagi menjadi 2 tim. Tim untuk Eksekusi dan tim penjualan. Rencananya hasil perampokan berupa rokok sebanyak 219 karton tersebut akan dijual dengan harga Rp. 840.000.000
"Komplotan ini terbagi 2 tim, tim untuk eksekusi dan tim untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi," ujarnya.
"Masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta, dan mereka baru diberi 10 juta untuk operasional," imbuh Kapolres.
Guna meminimalisir aksi kejadian serupa AKBP Muhammad Ridwan menghimbau perusahaan ekspedisi untuk menggandeng atau berkoordinasi dengan kepolisian untuk hal pengawalan.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) CV Megah Sejahtera Matthew Nataniel mengatakan akibat perampokan tersebut kliennya menderita kerugian sebesar Rp. 3,1 Miliar. atau sebanyak 1.414 bal. Rencananya rokok merk Win tersebut akan dikirim ke Solo Jawa tengah. Dengan menggunakan pihak ke 3 atau ekspedisi untuk pengantaran.
"Total roko yang hilang kemarin total 1.414 bal. Rencananya rokok tersebut akan dikirim ke Solo dan pengiriman rokok kami menggunakan pihak ke tiga," jelasnya.
Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi