Polres Madiun Kota Belum Beri Keterangan Resmi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota

Polres Madiun Kota/ist
Polres Madiun Kota/ist

Hingga kini pihak Polres Madiun kota belum memberikan keterangan resmi tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2024  yang melibatkan Lurah-lurah di wilayah kecamatan Kartoharjo.


Meski sudah berusaha konfirmasi usai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (20/3) tadi. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setyawan enggan untuk berkomentar. Dia meminta waktu untuk memberikan penjelasan. "Nanti saja ya," ucapnya singkat kepada awak media.

Informasi yang berhasil dihimpun, setelah Lurah Pilangbango dan Lurah Rejomulyo pada Jumat (14/3) dipanggil, giliran Lurah Kartoharjo, Lurah Klegen dan Lurah Sukosari dipanggil pada hari Senin (17/3). Kemudian pada hari Selasa (18/3) giliran Lurah Kelun, Lurah Tawang, Lurah Oro-oro Ombo dan Lurah Kanigoro dipanggil Polres Setempat. Pada hari Rabu (19/3) semua Lurah tersebut diminta untuk mengumpulkan dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota.

Informasinya setelah wilayah kecamatan Kartoharjo, setelah hari raya Lurah-lurah di wilayah kecamatan Taman dan kecamatan Manguharjo juga akan mendapat giliran dipanggil Polres setempat.

Diberitakan sebelumya, Camat Kartoharjo Sumarno saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya pada Rabu (12/3) dipanggil Polres setempat untuk diminta keterangan.

"Iya mas, mas hanya klarifikasi saja," ucap Sumarno.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news