Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO

Konperensi press pengungkapan Judol dan TPPO oleh Polres Madiun Kota/Ist
Konperensi press pengungkapan Judol dan TPPO oleh Polres Madiun Kota/Ist

Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus judi online judol dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa wilayah hukum Polres Madiun Kota. Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian aksi program 100 hari Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.


Untuk judol, menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, modus operandinya dengan media  permainan bilyard, yang mana sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan kedua melalui endorse di tempat akunnya dia, yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs. 

"Dalam judi online modus operandinya adalah dengan media permainan bilyard,yang mana sasarannya orang yang mempunyai sumber dana  untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya dia, yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs," kata AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (25/11). 

Sedangkan kasus TPPO, tersangkanya selalu mengincar sasaran anak-anak usia rentan. Dan selalu berpindah pindah tempat. Sudah beroperasi kurang lebih 12 bulan berada di wilayah Madiun raya. 

"Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu  untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news