Polres Madiun Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perampokan Sopir Truk Muatan Tembaga

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat press release pengungkapan kasus pembunuhan dan perampokan di Joglo Polres Madiun/ dok. Humas Polres Madiun
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat press release pengungkapan kasus pembunuhan dan perampokan di Joglo Polres Madiun/ dok. Humas Polres Madiun

Polres Madiun ungkap kasus pembunuhan sopir truk nopol AB 8196 PK muatan tembaga, yang terjadi pada Rabu petang (17/7) lalu. 


Jenazah sopir truk ditemukan di dalam truk, yang terparkir di halaman rumah makan di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. 

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan memaparkan, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban bernama Hario Anggi Pratama (36), asal Kebumen, Jawa Tengah. Dilakukan oleh dua orang. Yakni inisial TN asal Kabupaten Trenggalek, dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah.

“Salah satu pelaku adalah teman korban sesama profesi. Sehingga yang bersangkutan tahu, korban membawa muatan apa dan dikirim kemana,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Madiun, Jumat (26/7).

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda beda. TN selaku otak kejahatan merencanakan dan mencari sasaran, menyediakan kendaraan untuk memindahkan barang muatan, kemudian dijual ke Madura.

Sedangkan SPO bertugas melumpuhkan korban, dengan cara memukul menggunakan besi pengait dongkrak pada kepala bagian belakang.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan, sebuah besi sebagai alat membunuh korban, 1 unit kendaraan truk, 3 buah handphone, sebuah perhiasan emas, uang tunai Rp 1.050.000, dan sebuah sepeda motor matic.

“Pasal yang disangkakan pasal 339 pencurian dengan pembunuhan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news