Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal, Berikut Ini Deretan Barang Buktinya

Polres Malang saat merilis pelaku dan barang bukti Miras ilegal/Ist
Polres Malang saat merilis pelaku dan barang bukti Miras ilegal/Ist

Polres Malang telah berhasil menggerebek rumah produksi pembuatan minuman keras (Miras) ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT: 01 RW: 01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin lalu (3/6). 


Hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Malang itu kemudian dirilis oleh Polres Malang pada Kamis (6/6). 

Dijelaskan dalam rilis itu, polisi telah mengamankan Muchamad Rochiki (48) warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebagai tersangka sekaligus pemilik usaha miras.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, dapat membongkar adanya rumah produksi Miras tersebut karena mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek," ujar Imam dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Imam juga menjelaskan, ketika penggerebekan, diketahui Rochiki saat itu sedang beraktivitas mengolah miras jenis trobas seorang diri.

"Menurut penuturan tersangka, ia memproduksi, hingga menjualnya ke pembeli seorang diri tanpa ada karyawan," terangnya. 

Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima galon berisi miras, 12 drum biru isi ketan hitam fermentasi, 21 drum biru kosong, 35 galon mineral, elpiji, mesin pompa air, alat penyuling, kompor gaw, corong, jerigen, alat ukur kadar alkohol, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imam mengungkapkan sebuah fakta bahwa tersangka telah membuat miras selama 1,5 tahun. Dalam pembuatannya, ia berguru dari temannya.

"Nah, temannya sedang dalam proses pengembangan," tegasnya. 

Masih menurut Imam, wilayah edar miras milik tersangka ini diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan harga jual Rp. 45 ribu per kemasan botol plastik 1,5 liter.

Pada kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 08/1999 tentang perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news