Polres Malang berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis ganja berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Desa Palaan
- Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal, Berikut Ini Deretan Barang Buktinya
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aditya di Mapolres Malang seperti dilansir Antara, Selasa (4/5)
Aditya menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan pada kasus yang tengah ditangani beberapa waktu sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja seberat kurang lebih dua kilogram ke sebuah rumah kos yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu.
Dua tersangka tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada 20 Mei 2024 di Kota Batu tersebut. Selama menjalankan aksi sebagai kurir narkoba, kedunya dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan bernama Unyil alias Ucil.
Ucil merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka. Narapidana itu, memberi perintah kepada BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang tersangka untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Kepada polisi, BFJ dan ASP mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Imbalan itu kemudian dibagi dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu.
Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau tersebut sebanyak dua kali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang