Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.
- Besok, Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
- Lacak Keberadaan Harun Masiku PDIP, KPK Panggil Mahasiswa
- Napi Asal Madura Tewas Dalam Sumur Lapas Jember, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan." ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09).
Sementara itu yang menjadi korban adalah seorang awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).
Motif dari pelaku, dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.
Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC,(satu) kotak minuman merk Ultra Milk rasa coklat dan satu) kotak minuman merk Buavita rasa jambu.
"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair merk Cina ke dalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, yang kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," jelas Kapolres.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual-mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," jelas Bayu.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,”pungkas Kapolres Pasuruan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news