MC warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tidak menjalani hukuman. Padahal wanita berusia 28 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor honda vario dari korban AB (33).
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global
MC bebas setelah satreskrim Polres Ponorogo menerapkan restorative justice (RJ) pada kasus ini. "Kami mediator antara pelaku dan korban," ujar Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka, Rabu (1/6/2022).
Hasilnya, kata dia, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice. Kegiatan penyelesaian perkara dengan RJ, ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.
"Walau RJ, hak korban tetap dikembalikan seutuhnya," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Menurunya, nilai kerugiannya sebesar Rp 9,5 juta. Uang tersebut didapat dari hasil patungan tokoh masyarakat, perangkat desa dan pihak kepolisian.
"Ada yang patungan. Ya pelaku itu masih menghidupi ketiga anaknya dalam usia balita, bahkan anak ketiga baru lahir. Serta tidak mampu secara ekonomi," terang Guling.
Guling menjelaskan, bahwa korban menggadaikan sepeda motor kepada pelaku. Rupanya, pelaku ingin mendapatkan uang yang lebih banyak.
Sehingga menjual sepeda motor tersebut ke orang lain berinisial G yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penyelidikan, lanjut Guling, kondisi pelaku dalam keadaan hamil.
Saat naik ke penyidikan pelaku melahirkan. Melihat kondisi tersebut, akhirnya polisi bersama tokoh desa menyelesaikan kasus ini melalui RJ.
"Faktor kemanusiaan, karena anak terakhir baru berumur 40 hari. Korban pun menerima lapang dada, serta haknya terpenuhi baik formil maupun materil," jelas Guling.
Guling menerangkan Polres Ponorogo sudah beberapa kali menyelesaikan perkara dilakukan dengan RJ. Sebab, bisa dilakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan upaya kekeluargaan. Sedangkan penegakan hukum merupakan jalan terakhir.
"Dasar kami berdasarkan PERPOL No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ)," pungkas Guling.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Penipu Mengaku Ketua DPRD Bondowoso Minta Sumbangan Jelang Kedatangan Bupati Baru