Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber-Kuripan masuk Desa Kedawung Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
- 15 Bulan Laporkan Dugaan Penggelapan, Mety Oesman Keluhkan Kinerja Penyidik Polsek Mulyorejo
- Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- 1.400 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Sidang Habib Rizieq Virtual
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tersebut diamankan didalam mobil elf beserta sopir dan kernetnya, pada Selasa (8/4) dinihari.
"Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu 13 April 2025
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Bantaran Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan.
Rencananya pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Siagakan Personel hingga Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
- Polres Probolinggo Musnahkan Knalpot Brong, Tindak Tegas Balap Liar Jelang Idul Fitri
- Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Tindakan Premanisme