Polres Probolinggo Grebek Rumah Pengedar Sabu 

Terduga pelaku pengedar sabu/Ist
Terduga pelaku pengedar sabu/Ist

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (31), warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap aparat kepolisian.


Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka dengan barang bukti sabu seberat 139,55 gram, Senin (16/12).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan bahwa penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maron.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi tersebut melibatkan tersangka AR,” jelas AKP Nanang, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (17/12).

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat ketika mendapat informasi bahwa AR sedang berada di rumahnya. 

“Kami segera mengamankan AR sebelum ia sempat melarikan diri,” tambahnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam beberapa tempat berbeda. 

Di kamar tidur AR, polisi menemukan dompet bekas perhiasan berisi 9 plastik klip sabu di atas meja. Sementara itu, di ruang tengah, petugas menemukan bekas akuarium di bawah meja makan yang menyimpan sebuah kaleng bekas wafer. 

Setelah dibuka, kaleng tersebut berisi 2 paket besar sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nanang.

AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news