RMOLBanten. Dua rumah yang dijadikan tempat meracik miras oplosan di gerebek Kepolisian gabungan Polres Serang Kota dan dibantu Polsek Ciomas, (Senin, 14/5).
- Kanit PPA Sebut Penjualan Rumah Samuel sebagai harta bersama, Ini Pendapat Ahli Perdata
- Soal Biaya dan Waktu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien
- Resmi Tersangka, Aziz Syamsuddin Pakai Rompi Tahanan
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, personil gabungan Polsek Ciomas dan Polres Serang Kota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Memang benar, dua rumah yang dicurigai masyarakat dijadikan tempat meracik miras oplosan. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan miras oplosan kita temukan dari dalam kedua rumah,†terang Kapolres, (Senin, 14/5).
Kedua rumah tersebut kata Kapolres merupakan milik ML (40) warga Rangkasbitung dan UD (47) warga Bogor yang sudah tinggal di daerah itu selama kurang lebih tiga tahun.
"Kedua tersangka sudah kami amankan dan di lokasi ML ada ditemukan bunker yang dijadikan tempat produksi miras oplosan," jelasnya.
Komaruddin melanjutkan barang bukti yang ada akan di uji ke Laboratorium, untuk mengetahui seberapa bahaya hasil oplosan itu.
"Yang pasti pembuatan ini tentu tidak berizin dan asal campur," tuturnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kedua tersangka itu untuk mengetahui wilayah peredaran miras oplosan tersebut.
"Kalau pengakuan sementara produksi ini masih baru tapi tetap akan kita kembangkan mereka pendistribusian ke mana saja," katanta. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Penyelenggara Negara
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya
- Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan