Polrestabes Surabaya Tetapkan Dokter Spesialis Patologi sebagai Tersangka KDRT

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Polrestabes Surabaya telah menetapkan dr. MM, seorang dokter spesialis patologi dari rumah sakit swasta di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Polrestabes Surabaya Nomor: S-TAP/68/II/2025/Satreskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, pada tanggal 14 Februari 2025. Surat tersebut juga tembusannya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dokter MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Wiyung Surabaya pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: LP/B/16/II/2022. Dalam laporan tersebut, dokter MM diduga melakukan kekerasan.

Proses penyidikan dimulai setelah Polsek Wiyung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/156/III/RES.1.24/2022/Satreskrim pada 18 Maret 2022. Selanjutnya, pada 14 Februari 2025, Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor: SP.Sidik/151-A/II/Res.1.24/2025 Satreskrim.

Meskipun dr. MM telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya. AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa meskipun proses hukum terus berjalan, penahanan belum dilakukan karena masalah KDRT ini terkait dengan permasalahan keluarga.

“Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Aris.

Kasus ini kini tengah dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun penahanan tersangka belum dilakukan sementara waktu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news