Polri harus memberikan hukuman berat pada oknum aparat yang diduga melakukan jual beli senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Posko Terpadu Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak Diapresiasi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Gubernur Adhy Sebut Berkat Kolaborasi yang Hebat
- Pj. Gubernur Jatim Bersama Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Demikian disampaikan analis politik internasional dan resolusi konflik, Adriana Elisabeth, melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).
Menurut Adriana, insiden jual beli senjata oleh oknum aparat menjadi ujian pertama penerapan visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau terbukti, pelaku harus dihukum berat karena aparat keamanan seharusnya melindungi masyarakat dari resiko penyalahgunaan senpi apalagi Polri bertugas menegakkan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum," demikian kata Adriana.
Beberapa pilihan hukuman pada oknum penjual senjata ke KKB Papua diantaranya penurunan pangkat dan dipecat sebagai bagian dari Polri.
Meski demikian Polri harus menindak berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi menambahkan, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease diamankan oleh Bidang Propam Polda Maluku terkait kasus jual beli senjata api kepada kelompok bersenjata Papua.
Kasus ini terungkap usai Polda Papua Barat mengamankan pelaku perantara jual-beli senjata api tersebut.
Pelaku berinisial WT itu mengaku sebagai perantara jual-beli senjata api antara kelompok bersenjata Papua dan dua oknum anggota Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TNI-Polri Temukan 13 Jenazah Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Posko Terpadu Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak Diapresiasi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Gubernur Adhy Sebut Berkat Kolaborasi yang Hebat