Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terus bekerja melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi.
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali Senilai Rp 1,5 Triliun
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar
Penyidik Bareskrim kini tengah mempercepat proses kelengkapan berkas kasus tersebut, agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sampai saat ini Edy Mulyadi masih ditahan di Mabes Polri. Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali Senilai Rp 1,5 Triliun
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar