Jajaran Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, berhasil menggagalkan peredaran petasan ilegal setelah menggerebek rumah seorang remaja berinisial MFA (18) di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari
- OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Tersangka
- Kasus Pengasuh Cabuli Santri di Banyuwangi, PCNU Meminta Polisi Gerak Cepat
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan petasan dan bubuk mesiu yang siap dirakit.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (25) pada Selasa (11/3/2025) pagi.
AZ diamankan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Asembakor, saat membawa 12 petasan berukuran besar.
“Dari keterangan AZ, kami menemukan keterlibatan MFA dalam penyimpanan bahan peledak ilegal,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Jum'at (21/3).
Di rumah MFA, polisi menemukan 1.370 petasan berbagai ukuran dan 3,6 kilogram bubuk mesiu.
Selain itu, beberapa alat perakit petasan seperti bambu, besi stainless, dan gunting juga turut disita.
“Temuan ini menunjukkan bahwa MFA terlibat dalam produksi petasan ilegal,” tambah Iptu Setyowadi.
MFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran petasan ilegal di wilayah Probolinggo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi atau peredaran bahan peledak ilegal. Selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum,” tegas Iptu Setyowadi.
Polsek Kraksaan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Anak-anak di Surabaya, Ketahuan Bawa Puluhan Pil Koplo
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Atas Nama PT Mega Agung Nusantara
- Siang Ini Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Heli AW-101