Kepolisian Sektor (Polsek) Taman kota Madiun mengamankan 328,3 liter minuman keras (miras). Miras tersebut ditemukan di dalam rumah seorang warga yang beralamat di jalan Swolobumi Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jumat (31/1).
- Polri Belum Rampung Diidentifikasi 12 Senpi dari Rumah SYL, Ini Alasannya
- Duel dengan Polisi, Residivis Asal Bangkalan Ditembak
- KPK Amankan Dokumen Catatan Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes
Penindakan minol ini menurut Kapolsek Taman AKP Jumianto Nugroho berawal dari laporan anggotanya yang menemukan penjual miras yang merebak di kawasan jalan baru, kelurahan Pandean. Hingga dilakukan pengembangan pada pemasoknya.
‘’Penindakan ini berawal dari operasi di Jalan Baru. Dari sana kami bisa mengungkap lokasi agen atau penyuplai minolnya,’’ ujar Kapolsek.
Ratusan liter miras yang ditemukan petugas diantaranya 324 liter arak jowo (arjo) dan 4,3 liter jenis anggur. Seluruh miras tersebut diamankan guna barang bukti penyelidikan lebih lanjut aparat penegak hukum.
‘’Tidak menutup kemungkinan kami akan menjaring agen-agen penjual miras lainnya. Patroli dan operasi akan terus kami laksanakan selama menjelang maupun saat masuk bulan puasa,’’ tegasnya.
Operasi hingga penindakan merupakan giat cipta kondisi kepolisian menjelang bulan Ramadan. Agar pelaksanaan ibadah umat muslim dapat berjalan aman, nyaman, dan kondusif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terduga Pembuang Bayi di Madiun Menyerahkan Diri
- Viral Video Sekelompok Orang Diduga Membawa Kayu Ilegal di Madiun
- Bupati Madiun Evaluasi Perkembangan Program Kerja OPD