Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, menghentikan semua kegiatan operasional PT PLI (Putro Lingkungan Indonesia) perusahaan yang mengelola limbah B3. Karena polusinya, membuat warga sekitar pabrik resah.
- Sosialisasikan Aplikasi Edabu Jamkesda di Kantor Kelurahan, Pemkot Surabaya Ajak Warga Segera Mendaftar
- Kenalkan Wajah Baru THP Kenjeran, Wali Kota Eri: Tidak Ada Batasan Antara Pemkot dengan KSH
- Lanjutkan Kunjungannya ke Sejumlah Gereja, Wali Kota Eri Pastikan Ibadah Natal Aman dan Lancar
Menurut Kabid Pengendalian Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan, DLH Gresik, Jauzi, penghentian operasional dilakukan agar perusahaan yang memproduksi batako, paving maupun palet dari limbah B3 itu agar bisa mengendalikan polusi debu dan bau terlebih dahulu.
"Penghentian operasional PT PLI, pada dasarnya untuk mengendalikan debu maupun bau yang ditimbulkan bisa segera ditangani pihak perusahaan. Sebab, warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik merasa terganggu dan resah," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/11).
"Selama operasionalnya diberhentikan PT PLI kami beri waktu sampai akhir bulan November 2023, untuk melakukan perbaikan atau pembenahan pada sistem produksinya agar tidak menimbulkan polusi berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan baku mutu," tuturnya.
Jauzi menambahkan, ketika PT PLI hendak mengoperasionalkan kembali pabriknya. Terlebih dulu harus melakukan trayel dengan mengundang para pihak terkait. Seperti, Forum komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cerme, Kepala Desa Kandangan maupun perwakilan warga yang terdampak polusi.
"Tak hanya trayel, untuk bisa beroperasi kembali PT PLI wajib menguji kualitas udara. Hal itu sebagai parameter, bahwa sudah tidak ada polusi debu maupun bau," imbaunya.
Di tanya apakah PT PLI selama beroperasi telah mengantongi izin terkait lingkungan, Jauzi menjelaskan izinnya sudah ada. Namun, yang memberikan izin tidak mutlak dari DLH Gresik.
"Izin lingkungan tidak semua dari DLH Gresik, ada yang izinnya keluar dari Provinsi dan ada juga yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.
Untuk ketahui bahwa pada Selasa (7/11) lalu, warga Dusun Terong Bangi Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, mengelar aksi unjukrasa di depan PT PLI. Karena, terdampak polusi yang ditimbulkan oleh pabrik yang diketahui mengelolah limbah B3 itu hingga menyebabkan 4 orang sakit dan harus menjalani rawat inap.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang