Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara

Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah divonis empat tahun penjara/Ist
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah divonis empat tahun penjara/Ist

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis empat tahun terhadap anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) dalam kasus membakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas.


Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (23/1). Sedangkan Dila menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.

"Menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Hal yang meringankan terdakwa, kata hakim, keluarga korban telah memaafkan terdakwa.

"Terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang," katanya.

Sebelumnya, Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup kepada suaminya, Briptu Rian Dwi. Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news