Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis empat tahun terhadap anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) dalam kasus membakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas.
- Perpres Anti Judi Online
- Saat Briptu FN Bakar Suami, Tiga Anaknya Tidak Mengetahui Karena Diasuh Baby Sitter
- Briptu FN Alami Trauma Usai Bakar Suami, Polda Jatim Libatkan Psikiater
Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (23/1). Sedangkan Dila menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.
"Menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Hal yang meringankan terdakwa, kata hakim, keluarga korban telah memaafkan terdakwa.
"Terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang," katanya.
Sebelumnya, Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup kepada suaminya, Briptu Rian Dwi. Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya