Beredar kabar uang saku para relawan yang selama ini menjaga di posko penyekatan pengendalian Covid-19 di empat titik masuk wilayah Ngawi belum dibayarkan. Antara lain di posko Ketanggungan Sine, posko Tambakboyo, posko Mantingan dan posko exit tol Ngawi.
- Vaksin Tercapai 38 persen, Bupati Jember Ajak Masyarakat Untuk Vaksin
- Terdampak Banjir Grobogan, Kedatangan 2 Kereta Api di Daop 9 Jember Terlambat
- 42 OPD Ikuti Lomba Masak Serba Ikan
Menurut relawan yang enggan disebut namanya, selama dua bulan terakhir antara Januari-Februari 2021 pihak BPBD Ngawi belum membayarkan uang saku sesuai tanggung jawabnya kepada relawan. Macetnya pembayaran uang saku itu, beber narasumber, belum diketahui pasti penyebabnya.
Padahal, mereka bekerja setiap hari meskipun Minggu di posko penyekatan pengendalian Covid-19 sesuai dengan waktu atau shift yang ditentukan oleh BPBD. Diterangkannya, para relawan akan menjaga posko penyekatan sesuai shifnya masing-masing per harinya.
Dimana shift pertama antara pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, shift kedua pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan shift ketiga atau terakhir mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Dijelaskan juga, dalam setiap shift ada beberapa unsur yang terlibat yakni 2 personel BPBD, 2 personel Baguna, 1 personel TNI, 2 personel Polri, 2 personel Dishub dan 2 personel dari PKM. Dan setiap personel yang dimaksudkan itu dalam per satu shifnya akan mendapat uang saku Rp 100 rb.
"Jadi uang saku mulai Januari hingga sekarang ini belum ada penyelesaian. Info dari internal BPBD sebenarnya uangnya itu sudah ada hanya tinggal menunggu tanda tangan. Tapi saya sendiri tidak tahu menunggu tanda tangannya siapa," ucap narasumber kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Minggu, (28/2).
Uang saku yang belum dibayarkan dua bulan terakhir oleh BPBD Ngawi, lanjutnya, juga dirasakan oleh semua personel dari beberapa unsur tadi. Artinya, tidak dirasakan para relawan saja. Padahal bulan-bulan sebelumnya tidak ada masalah dengan pembayaran uang saku. Bahkan pada awalnya setiap dua pekan sekali uang saku dibayarkan ke relawan sejak Maret 2020 lalu.
Pungkasnya, pembubaran posko penyekatan pengendalian Covid-19 di Ngawi yang dimulai 27 Februari 2021 kemarin tidak ada kaitannya dengan molornya pembayaran uang saku dari BPBD.
Melainkan perintah langsung dari Bupati Ngawi selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi. Dan sesuai rujukan, PPKM skala mikro posko penyekatan pengendalian Covid-19 dialihkan ke tingkat desa dan kelurahan.
Terkait uang pembayaran uang saku ke relawan yang belum dicairkan pihak BPBD Ngawi belum bisa dihubungi. Kantor berita RMOL Jatim mencoba melakukan komunikasi via selular beberapa kali hingga berita ini diturunkan Prila Yuda Ketua BPBD Ngawi belum memberikan jawaban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Amankan 3 Remaja Saat Pesta Miras
- Wakili Gubernur Khofifah, Kadis Hudiyono Hadiri Jatim Digital Content Week dan Pelantikan Sobat Cyber Jatim
- Upaya Cegah Korupsi, Bupati Kediri Dorong MCP 2022 Capai 90 Persen