Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dianggap tidak berpihak pada rakyat.
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi
Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) A. Iwan Dwi Laksono menilai, peraturan yang diterbitkan pemerintah justru menjepit ekonomi pengusaha perikanan dan nelayan lokal, bahkan justru menguntungkan kapal-kapal asing.
Menurut Iwan, terbitnya peraturan ini tidak sejalan dengan visi Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim Dunia, karena kelompok pengusaha perikanan dan nelayan lokal semakin termarginalkan akibat terbitnya peraturan ini.
Dalam PP 85/2021 yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
"Lalu bagaimana nasib pengusaha perikanan dan nelayan lokal menjadi objek pungutan, baik perizinan, pungutan pajak, PNPB dan lain lain? Dan bagaimana kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah memprihatinkan lalu dibebani banyak potongan tersebut?" kritik Ketua Jaman yang juga elemen relawan Jokowi saat Pilpres, Rabu (27/10).
Iwan juga menjelaskan bahwa unsur anggota Jaman terdiri dari berbagai sektor termasuk pengusaha perikanan, nelayan dan ABK. Imbas dari PP 85/2021, mereka terkena dampak atas kebijakan ini.
"Pemerintah dalam hal ini menteri kelautan dan perikanan kurang peka dalam membuat kebijakan. Di sektor lainnya mendapatkan relaksasi dari pemerintah karena pandemi Covid-19, tetapi pada sektor perikanan tangkap malah menaikkan pungutan hasil perikanan," demikian pria yang karib disapa Cak IDL ini seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menuju Kiblat Perikanan Dunia, KKP Dukung Upaya Balad Grup
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer