PPK Kosgoro Dorong Amandemen UU MD3

Keputusan DPR mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus menuai pro dan kontra.


Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar (BAPG), Muslim Jaya Butar-butar menilai dan mengganggap beberapa pasal dalam UU 2/2018 itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, terutama pasal  28 d, g dan i.

"Undang-undang MD3 juga menunjukan arogansi DPR. Seharusnya DPR melindungi rakyat yang memilihnya sebagai wakil rakyat," tutur Jaya, sapaan akrab M Jaya Butar-butar, Jumat (30/4).

Dirinya juga mengaku heran, bagaimana mungkin UU MD3 tersebut mengakomodir tentang penyanderaan. Jaya yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, pada Pasal 73 ayat 5 UU MD3 berbunyi dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf b, Kepolisian negara dapat menyandera setiap orang yang membangkang paling lama 30 hari.

"Kata-kata dapat menyandera sangat tidak berprikemanusian, tidak berkeadilan, tidak berprikemanusian dan melanggar hak azasi manusia," katanya.

Jaya mengingatkan bahwa dalam KUHAP dan KUHP saja tidak mengatur tentang adanya penyanderaan terhadap orang. Yang ada, kata advokat senior ini, penahanan dilakukan jika ada unsur tindak pidana.

"Kok bisa DPR menggunakan polisi menyandera orang. Dimana logika hukum yang dibangun DPR terhadap pasal tersebut," tegas Jaya.

Jaya berharap, DPR dalam membuat legislasi harusnya berkualitas dan tidak sarat dengan unsur balas dendam maupun melindungi anggota dewan secara membabi buta. DPR juga tidak boleh menggunakan aparat negara, dalam hal ini polisi dalam melaksanakan tugasnya.

"Tupoksi DPR adalah legislasi, budgeting dan pengawasan. Dalam menjalankan tupoksi tersebut harusnya berlandaskan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai instrumen dasar dalam konsep bernegara," pesan Jaya.

Maka dari itu hemat dia, DPR sebaiknya merivisi atau melakukan amandemen terhadap UUD MD3.

Ormas Kosgoro 57 telah mengkaji UU MD3 bahkan berkeyakinan upaya gugatan uji materi UU baru itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Kosgoro 57 mendukung langkah-langkah sipil society mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 mendorong Fraksi Partai Golkar memprakarsai amandemen UU 2/2018.[rmol/mor]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news