Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri 25/2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
- PPKM Dicabut, Pemerintah Didesak Antisipasi Varian Baru Corona
- Mengelola yang Tak Terduga Pasca Pencabutan PPKM
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi
Merespon kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai PPKM akan senantiasa ada dan dilaksanakan sampai deklarasi pandemi menuju endemi.
"PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5).
Ia mengaku akan meneruskan arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah di Jabar terkait perpanjangan PPKM yang akan berlangsung hingga 23 Mei 2022.
Kendati begitu, pria yang karib disapa Kang Emil mempersilakan warga untuk beraktivitas tanpa beban. Akan tetapi dalam setiap aktivitas, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
"Makanya arahan Presiden sempat saya dengarkan dari semuanya silakan beraktivitas paling utama memakai masker," imbuh Kang Emil.
Jadi, menurut Kang Emil, warga Jabar diberikan kelonggaran karena memang situasinya pandemi sedang melandai.
"Jadi kita akan begini (dilonggarkan) dengan memakai masker tapi pas nanti endemi tiba, tidak dipakai," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil Sudah Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- KPK Terus Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil