Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan salah satu apotik di kawasan Jalan Dukuh Kupang menjual obat terapi Covid-19 jenis Azithromycin 500 mg diatas harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditentukan.
- Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, Seluruh Kelurahan di Surabaya Berstatus Zona Hijau
- Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Pintu untuk Wisatawan Asing
- PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Turnamen Pertandingan Bola Kasti Tanpa Prokes
Selain obat terapi Covid-19, Apotik tersebut juga menjual alat kesehatan (Alkes) berupa tabung oksigen ukuran 500 cc yang harganya lebih mahal dari harga pada umumnya.
Temuan itu didapatkan Kejari Surabaya saat melakukan Kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang didampingi petugas dari Polrestabes Surabaya pada, Senin (5/7).
"Hal ini tentu dilarang oleh Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah," kata Kajari Surabaya, Anton Delianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/7).
Atas kasus ini, Kejaksaan tidak melakukan tindakan kepada pengelola apotik tersebut, melainkan hanya imbauan agar pengelola apotik tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan itu dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kajari Anton Delianto.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Surabaya juga menyisir warung, cafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. Namun, dari penyisiran sebagian besar restoran di wilayah hukumnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Beberapa restoran tersebut diantaranya Restoran Malioboro di Jalan Kupang Indah, McDonald di Jalan Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio di Jalan Yono Soewoyo.
"Di restoran-restoran tersebut semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama di Jalan Dukuh Kupang saja yang masih melayani makan di tempat," ungkapnya.
"Sama seperti pengelola apotik, pengelola Bakso Pratama juga kami beri imbauan saja. Tapi kalau masih melakukan itu, kami pun akan melakukan tindakan," tandas Kajari Antok Delianto.
Diakhir keterangan tertulisnya, Anton Delianto menjelaskan, Kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan