Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi meniadakan kegiatan takbiran serta salat Idul Adha tahun 2021. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi
Peniadaan kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Nomor :451/472/426.33/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimana surat edaran tersebut juga teregulasi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Terakhir, regulasinya terhadap Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2021, Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadahan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam SE Bupati Probolinggo menyebutkan, Peniadaan Sementara Peribadahan di Tempat Ibadah, seperti masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan.
"Untuk sementara, sholat idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dulu," jelas," ujar Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/7).
Menurut Ugas, peniadaan sholat idul Adha dan takbiran ini berlaku di 325 desa dan 5 kelurahan serta 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
“Ini berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Probolinggo. Sebab PPKM Darurat ini kan untuk Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Selain itu masih kata Ugas, surat edaran itu, juga menyebutkan, Penyelenggara malam takbiran di masjid mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
"Surat edaran Bupati ini akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat. Dan kami akan terus melakukan edukasi, agar masyarakat benar-benar bisa mengikuti aturan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi