PPKM di Perpanjang, PT KAI DAOP 7 Madiun Sesuaikan Perjalanan KA

Stasiun Madiun/Ist
Stasiun Madiun/Ist

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh pemerintah mulai tanggal 11-16 Agustus 2021.


Penyesuaian tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh.

Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh serta membatalkan perjalanan KA Lokal di masa perpanjangan PPKM ini.

“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” ucap Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Kamis (12/8).

Bagi calon pelanggan yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, Web resmi KAI, atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI (Persero).

Berikut daftar perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 7 selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021:

1. KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP

2. KA Gajayana relasi Malang - Gambir PP

3. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP

4. KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen PP

5. KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP

6. KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP

7. KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP

Berikut daftar KA Lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya:

1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP

2) KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP

3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP

Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.58/2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news