Pemerintah Kabupaten Jombang melarang adanya kegiatan takbir keliling dan open house. Hal itu tertuang dalam Intruksi Bupati Jombang nomor 7/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM mikro yang berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
- Cegah COVID-19, Dirlantas Polda Jatim Bagikan Masker untuk Sidoarjo
- 5 Pelajar Asal Jatim Raih 2 Penghargaan di Bangkok IPITEx, Gubernur Khofifah: Bukti Semangat IKI Tertanam di Jiwa Anak Didik
- Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Sita Ratusan Ribu Batang
"Bupati Jombang telah mengeluarkan intruksi perpanjangan PPKM mikro yang berlaku dari tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang," kata Sekda Pemkab Jombang, Jazuli dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (09/5).
Jazuli juga menjelaskan bahwa di dalam PPKM mikro tersebut juga terdapat tentang pelarangan kegiatan takbir keliling dan juga open house. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ada beberapa poin yang bersifat imbauan dan larangan saat lebaran yaitu pemberlakuan larangan mengumpulkan masa seperti tradisi mudik, takbir keliling dan halalbihalal atau open house saat hari raya Idulfitri," terangnya.
Selain itu, tambah Jazuli, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid, dengan mengintensifkan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Yakni pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta pemberlakuan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TNI-Polri Siap Amankan IAF dan HLF MSP di Bali
- Surabaya Siap Jalin Sister City dengan Kota di Belanda
- Operasi Semeru 2022 Berakhir, Ini Kata Kasatlantas Polres Jombang