Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/11).
- PPP Jatim Lirik Nama Gus Ipul Hingga Dudung Untuk Didukung Jadi Ketum
- Diusung PDIP dan PPP, Inda Raya - Aldi Mendaftar di KPU Kota Madiun
- Kecewa Rekom PPP, Basis Kultural-Konstituen Pilih Dukung Ra Hamid-As'ad Pilkada Bondowoso
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan pasal baru tindak pidana rekayasa kasus yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP.
Arsul menuturkan, pasal ini mengatur jika ada pihak baik dia penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana maka yang membuat tersebut diancam pidana.
“Latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan-pengaduan kepada komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan. Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” ujar Arsul dalam keterangannya.
Dia menegaskan dalam udnang-undang tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus.
Karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karenanya, menurut Arsul, perlu ditambahkan dalam RKUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran