Presiden Prabowo Subianto meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, 21 November 2024.
- DMDI Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Ribuan Warga Gaza ke Indonesia
- SBY Puji Keputusan Prabowo Pilih Jalan Negosiasi Hadapi Tarif Impor Trump
- PDIP Belum Pasti Gabung Pemerintahan Prabowo, Analis Nilai Pertemuan dengan Megawati Tak Menjamin Koalisi Bertambah
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres 33/2024 dimuat RMOL.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 Provinsi untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 Kabupaten untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, dan 93 Kota untuk memilih calon Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan pilkada dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari tahapan pencalonan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Saat ini, pasangan calon kepala daerah di seluruh wilayah pemilihan masih melaksanakan kampanye dan akan berakhir pada Minggu, 24 November 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DMDI Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Ribuan Warga Gaza ke Indonesia
- SBY Puji Keputusan Prabowo Pilih Jalan Negosiasi Hadapi Tarif Impor Trump
- PDIP Belum Pasti Gabung Pemerintahan Prabowo, Analis Nilai Pertemuan dengan Megawati Tak Menjamin Koalisi Bertambah