Sidang lanjutan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti oleh Polda Jatim kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7).
- Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
Kuasa Hukum Pemohon Agung Wibowo, Arifin Saibu menjelaskan bahwa agenda sidang replik atau tanggapan atas jawaban termohon. Sayangnya, replik ini disesalkan oleh pemohon. Sebab replik dilakukan oleh Unit I, sedangkan yang menangani perkaranya Unit IV Polda Jatim.
“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I. Sedangkan yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV. Ini kan salah yang tangani perkara ini Unit IV tapi yang menjelaskan Unit I. Sedangkan kejadian ini sudah 4 tahun yang lalu. Kan tidak nyambung,” jelas Arifin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Arifin juga mengeluhkan beberapa dalil dari termohon yang tidak sesuai fakta yang berkaitan dengan replik dari pihak pemohon di huruf J, K dengan N dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai dengan kendaraan yang diserahkan.
“Bahwa barang yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol: L 1992 DP atau Nopol: G173 SHA beserta kunci kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon dan itu sudah saya sampaikan pada sidang yang lalu. Bahwa SHM yang disita itu dimiliki klien saya sebelum terjadi perkara ini bahkan sebelum menikah. Jadi harta itu dibawa pada waktu dia mau menikah,” keluh Arifin.
Merasa dirugikan oleh ketidakjelasan proses hukum tersebut, Agung Wibowo kini meminta agar perkaranya segera di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pasalnya, saat berkas perkara diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih dalam bentuk P 19 alias belum P 21. Pemohon merasa bahwa mandeknya perkara selama 4 (empat) ini telah merugikan dirinya secara mental dan materiil.
"Kami menilai harusnya klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau nebis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama," imbuhnya.
Ya, Arifin menjelaskan perkara yang pertama dan perkara yang kedua adalah sama. Sehingga seseorang tidak bisa dituntut dua kali dalam perkara yang sama.
"Masak orang dituntut dua kali dalam perkara yang sama. Perkara pertama sudah dijalani hukumannya oleh pak Agung. Kok sekarang ada lagi. Saya perlihatkan surat dakwaan jaksa yang dulu dengan perkara yang sekarang yang sedang diteliti oleh kejaksaan ternyata sama. Saya bilang Pasal 76 KUHP itu kan tidak boleh orang dituntut dua kali dalam perkara yang sama," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam gugatannya pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya. Bahwa penyitaan atas barang-barang milik pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut berupa dua mobil, yaitu Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, serta dua sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 653 atas nama Agung Wibowo dan nomor 412 atas nama Ayu Angraini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang