Pihak Istana membantah desas-desus yang menyebut pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lewat pengaturan jadwal Pilkada Serentak.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
Bantahan ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Menurutnya, pengaturan jadwal Pilkada Serentak di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada tidak ada kaitannya dengan pencalonan putra Jokowi.
Karena pada saat penyusunan hingga pengesahan UU Pilkada waktu itu, Pratikno tidak mendengar adanya niatan dari Gibran untuk maju ke gelanggang pertarungan Pilpres 2024.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi pengusaha, enggak ada kebayang (maju Pilpres)," ujar Pratikno seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Bahkan menurut Pratikno, mungkin Gibran juga tidak terbayang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 yang lalu, hingga akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Solo.
Karena itu, Pratikno menegaskan sikap pemerintah adalah menginginkan Pilkada Serentak digelar pada November 2024, sebagaimana yang diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua. Sekali lagi, sikap pemerintah didasarkan pada UU ini, sudah ditetapkan tahun 2016," tuturnya.
"Ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan," demikian Pratikno.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi