Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, hal ini dimaksudkan untuk meredam polemik di kalangan masyarakat lantaran parlemen tidak memasukkan revisi UU ITE program Prolegnas.
“Kita berharap semuanya akan dilakukan karena itu usulnya juga adalah dari presiden untuk mengubah (UU ITE) itu. Saya berharap presiden mengajukan itu untuk di prolegnas sebagai usul inisiatif dari pemerintah,” ucap Saleh dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/3).
Saleh menguraikan, dalam pembahasan undang-undang, ada usulan inisiatif dari pemerintah atau DPR.
Atas dasar itu, Saleh meminta agar pemerintah segera mengusulkan merevisi UU ITE kepada parlemen.
“Nah, mestinya supaya lebih cepat maka usul inisiatif itu datang dari presiden, dari pemerintah apa yang bisa cepat saya kira akan memotong birokrasi dalam pembahasan,” katanya.
“Kalau di DPR kan ada fraksi-fraksi dan banyak tingkatan pembahasan juga di DPR itu,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi