Brasil akan mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung asing yang hendak masuk ke negara tersebut.
- Turunkan Level PPKM, Bupati Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Covid 19
- Cegah Stunting, Pemkot Surabaya dan PKK Gelar Lomba Cipta Menu Makanan Sehat
- 77,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 akan Disebar di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali
Begitu putusan yang ditetapkan oleh seorang Hakim Mahkamah Agung di Brasil, yakni Hakim Luis Roberto Barroso, jelang akhir pekan ini. Dengan demikian, putusan ini membatalkan peraturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh badan kesehatan nasional yang hanya menuntut tes PCR negatif untuk pendatang asing.
Hakim mengatakan, putusan itu dibuat demi mencegah penyebaran varian baru Omicron. Namun pengecualian akan dibuat untuk mereka yang datang dari negara-negara yang tidak dapat memvaksinasi sebagian besar populasi mereka. Namun mereka harus dikarantina pada saat kedatangan selama lima hari.
Belum jelas kapan persyaratan baru akan diperkenalkan. Namun Brasil sendiri merupakan negara yang sebelumnya "lunak" terhadap peraturan mengenai aturan vaksinasi. Hal itu membuat Brasil menjadi negara yang populer di kalangan wisatawan yang tidak divaksinasi.
Namun putusan baru Hakim Mahkamah Agung tersebut akan mengubah citra itu.
Putusan itu dipandang sebagai pukulan lain bagi Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang telah berulang kali mengagalkan upaya untuk mengendalikan penyebaran virus di salah satu negara yang paling parah dilanda pandemi itu.
Bolsonaro merupakan pemimpin negara yang kontroversial karena kerap memandang sebelah mata ancaman pandemi Covid-19. Ia juga belum disuntik vaksin Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- FKUI Kumpulkan Pakar Kesehatan Dunia di Bali untuk Perkuat Sistem Pendidikan Kedokteran
- Australia Selidiki Vaksin AstraZeneca Usai Temukan Kasus Pembekuan Darah
- Indonesia Pasok Obat Fomepizole dari Berbagai Negara untuk Tangani Kasus Gagal Ginjal Anak