Pembagian sertifikat tanah secara cuma-cuma
dikhawatirkan bisa menghilangkan negara Indonesia. Kekhawatiran itu
disampaikan Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Paskah
Irianto.
- Ketum Golkar: Strategi Pemenangan Keputusan Strategis, Tak Diumbar Ke Publik
- Yang Bikin Cemas Amuk Massa Karena Rakyat Frustasi PPKM Serba Tidak Pasti
- Kawal Rapat Pleno KPU, PDIP Surabaya: Jangan Sampai Ada Pemilih Selundupan!
Menurut dia, wujud nyata reformasi agraria yakni dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada petani kecil. Tak hanya itu, pemerintah juga harus memberikan modal bagi mereka untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan sebagaimana yang diberikan terhadap perusahaan besar.
Tidak sampai disitu, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi para petani untuk menjual hasil pengolahan lahan, baik itu di dalam maupun di luar negeri.
"Saya kira harus dibedakan antara land distribution sama land reform. Itu beda. Yang terjadi sekarang hanyalah land distribution, dia (Jokowi) hanya membagi-bagikan tanah tanpa ada orientasi untuk apa rakyat punya tanah itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/3).
Irianto menambahkan program bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini justru dinilai sebagai upaya menghilangkan negara ini. Sebab, bisa saja masyarakat tergolong miskin yang mendapatkan tanah dari pemerintah itu suatu saat menggadai atau menjual tanah tersebut ke pihak lain, maupun pihak asing.
"Karena tanah itu sangat politis, yang disebut negara itu ada tanahnya. Kalau negeri ini sudah tidak punya tanah, ya kita tidak punya negara lagi dong," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rekam Kebijakan Selama Pandemi, Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19
- Effendi Gazali: Pamer Ijazah Bukan Masalah Jika Lulus Kuliah
- Di Sidosermo Surabaya, Bacapres Anies Baswedan dapat Dukungan dari Para Kiai