Polda Jatim melalui Ditresnarkoba menggerebek sebuah produsen obat kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang Blok H 1 Nomor 18 Wiyung, Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang, salah satunya adalah pemilik berinisal C.
- Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang
- Kondisikan Kasus di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57 M
- Oknum Pegawai PDAM Kota Madiun Diduga Menggelapkan Setoran Pelanggan Kolektif Rp 729 Juta
"Pabrik ini tidak memiliki izin produksi, dan izin edar dan menggunakan bahan-bahan berbahaya," terang Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai penggerebekan, Senin (24/2).
Dalam penggerebekan itu, lanjut Cornelis, pihaknya menggerebek dua tempat yakni rumah produksi dan gudang penyimpanan. Dari situ, selain menyita jamu siap edar sekitar 60 kardus, polisi turut menyita bahan baku pembuatannya.
"Pertama tempat gudang penyimpanan. Dan kedua tempat memproduksi home industry. Omzet nya mencapai 10 juta hingga 15 juta sebagai keuntungan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan ratusan alat seks toys dan obat kuat siap edar.
"Home Industry ini telah melanggar Pasal 196 dan 197 tentang Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 atas pelanggaran produksi tanpa ijin edar dan barang berbahaya," tandas Cornelis.
Sebagai barang bukti atas perkara ini, Polisi telah menyita puluhan karton berisi obat kuat, jamu dan bahan baku pembuatan serta 150 buah sex toys.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pulang Bertamu, Satpam Wanita di Probolinggo Dibegal
- KPK Periksa 3 Saksi Kasus Aziz Syamsuddin di Polrestabes Bandarlampung
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen